Skema Operator Connecting
Latar Belakang
Sertifikasi Kompetensi merupakan jaminan tertulis sebuah produk, jasa, atau sebuah proses yang telah mampu memenuhi standar yang ditetapkan berdasarkan prosedur yang dilakukan untuk melakukan audit dari pihak ketiga. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat diterapkan untuk standarisasi bagi professional yang mempunyai kompetensi di bidang pekerjaan. Terdapat berbagai jenis sertifikasi yang bisa dimiliki oleh orang-orang yang membutuhkan. Salah satunya adalah standarisasi kompetensi yang berupa ukuran tentang keterampilan, sikap kerja, pengetahuan dari seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Uji kompetensi bertujuan sebagai alat untuk mendapatkan bukti valid secara otentik sebagai acuan apakah peserta uji kompetensi tersebut sudah kompeten atau tidak terhadap materi kompetensi yang telah diujikan. Uji kompetensi tersebut diselanggarakan secara terbuka dan transparan, tanpa adanya diskriminasi. Hal-hal penting yang harus terpenuhi saat uji kompetensi adalah valid, efektif, efisien, adil, fleksible, dan reliable. Seseorang dapat mengikuti uji kompetensi jika ia memiliki latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja yang sesuai dengan standard uji kompetensi yang akan ia ikuti. Uji kompetensi bisa berupa test tulis, paraktek, observasi, dan gabungan dari beberapa test tersebut. Seseorang yang telah memiliki sertifikat kompetensi akan diakui keahliannya dengan memperoleh bukti tertulis atas keahlian kerja yang ia kuasai.
Standar berbasis kompetensi ini terdapat dua jenis umum, standar pertama adalah standar yang diakui di seluruh negeri yang digunakan sebagi dasar dalam penilaian dan kualifikasi formal. Standar yang kedua adalah standar yang dikembangkan demi keperluan perusahaan tertentu. Standar kompetensi dan sertifikasi profesi bertujuan untuk menjamin pengembangan sumber daya manusia ang lebih efektif dan efesien. Oleh sebab itu, standarisasi ini menjadi pemegang peran penting untuk memantau pengembangan sumber daya manusia. Untuk mempersiapkan tenagakerja akuntabel maka dibentuklah BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. BNSP ini merupakan lembaga yang bersifat independen dari pemerintah sesuai dengan UU 13 tahun 2003 yang berisi tentang ketenagakerjaan.
Tujuan utama pembentukan badan ini adalah untuk menjamin mutu komptensi. Selain itu, juga memberikan pengakuan terhadap tenaga kerja untuk seluruh bidang profesi yang dilakukan dalam proses sertifikasi.Proses penerbitan sertifikasi kompetensi ini dibutuhkan pedoman sebagai acuan. Pedoman tersebut disusun sebagai acuan LSP dan BNSP. LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi ini merupakan lembaga pelaksana dalam kegiatan sertifikasi profesi yang mempunyai lisensi dari badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di Indonesia, lembaga yang memiliki wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Salah satu sertifikasi profesi yang ada yaitu Sertifikasi Profesi Elektronika Nasional.
Lembaga Sertifikasi Profesi Elektronika Nasional ini disahkan melalui SK No: KEP. 0632/BNSP/VI/2017 PBNSP 2011 ( ISO-17024), yang bertujuan untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki kualitas, kapasitas dan kapabilitas yang memadai dalam bidang manajemen SDM.
Maksud Dan Tujuan
Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan pelatihan yang telah diikuti yaitu Pelatihan Sertifikasi BNSP skema Operator Connection.
Secara umum maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) dengan skema Operator Connection adalah meningkatkan kualitas dan daya saing sember daya manusia (SDM) melalui serfifikasi kompetensi kerja di area global (MEA)
Secara Khusus Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) bagi peserta pelatihan atau calon tenaga kerja dari mahasiswa ITN Malang khususnya jurusan Teknik Elektro Industri Terapan DIV antara lain bertujuan untuk :
- Mendorong dan memotivasi para calon tenaga kerja profesional untuk mengaktualkan diri dengan memiliki sertifikat kompetensi yang akan meningkatkan kredibilitas tenaga kerja di Indonesia, sehingga eksistensinya dapat diakui
- Dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain yang bersertifikat yang memasuki peluang yang ada di industri di Indonesia
- Mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang sertifikasi usaha dan sertifikasi profesi.
- Memfasilitasi calon tenaga kerja (mahasiswa ITN Malang khususnya jurusan Teknik Elektro Industri Terapan) untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui proses uji kompetensi kerja oleh LSP Elektronika Nasional Surabaya.
Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi kerja (PSKK) yang dilaksanakan oleh LSP Elektronika Nasional Surabaya sebagai berikut :
- Sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja (lulusan) program pelatihan melalui kegiatanUji Kompetensi Kerja
- Sertifikasi kompetensi lulusan ITN Malang yang lulusannya nanti sebagai calon tenaga kerja yang handal dan mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.
Sumber Dana
Dana bersumber dari :
- Merupakan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp. 650.000,-
- Dana Pribadi Peserta Rp. 100.000,-Waktu danTempat Uji Sertifikasi oleh LSP Elektronika Nasional dengan Skema Operator Connection, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2019 pukul 09.00 s/d selesai di ruang Inherent Lantai 3 dan Laboratorium Instalasi Penerangan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Lantai 1, Gedung Laboratorium Kampus 2 ITN Malang, Jln Raya Karanglo Km2 Malang.
Pelaksanaan Kegiatan
Skema sertifikasi yang digunakan pada Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yaitu : KLASTER Operator Connection
-
Daftar Peserta
Peserta kegiatan Uji Kompetensi Operator Connection ini berasal dari mahasiswa ITN Malang. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta. Adapun penetapan daftar peserta sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LSP Elektronika Nasional melalui BNSP dengan detail sebagai berikut :
Unit Dan Judul Kompetensi :
Kompetensi ini berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menggambarkan kegiatan perakitan dengan melakukan proses Connection seperti menghubungkan konektor dengan konektor, pluging kabel dan sebagainya baik umum maupun yang bersifat khusus / spesialisasi pada sektor Industri pengolahan.
NO JUDUL UNIT KODE UNIT 1 Memelihara Kebersihan Tempat Kerja ELM.UM01.005.01 2 Melakukan Quality First and Customer First di Tempat Kerja ELM.UM01.007.01 3 Melakukan Connecting Assembly ELM.UM02.048.01 Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Uji Sertifikasi
No Waktu Kegiatan 1 08.30 Asesor dari LSP Elektronika Nasional tiba di ITN kampus 2 2 09.00-09.10 Pembukaan 3 09.10-09.15 Doa bersama 4 09.15-09.25 Sambutan Wakil Dekan I FTI ITN Malang 5 09.25- 09.30 Penjelasan Teknis kepada para peserta ujian sertifikasi 6 09.30 – 11.30 Peserta mengerjakan soal uji tulis kompetensi awal, Asesor cek identitas peserta/album dan tanda tangan daftar hadir, Penggantian naskah soal apabila ada yang tidak lengkap, cacat, atau rusak 7 11.30 – 11.40 Pengumpulan LJK dan penarikan soal, Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK 8 11.45 Peserta meninggalkan ruang ujian 9 11.45-13.45 Ujian Praktek di Laboratorium Instalasi Penerangan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik 10 14.00-14.30 Pengumpulan Form Self Assement dan Permohonan Sertifikasi Kompetensi 10 14.30-14.45 Penutupan oleh Kaprodi Teknik Elektro Industri DIV